Kemendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Tidak Diwajibkan, tapi Diperbolehkan

Paudpedia- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali mengingatkan pihak sekolah, mulai jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA serta yang sederajat, untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM)  pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 secara hati-hati.

PTM yang dilakukan sekolah tetap harus mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Aturan yang diumumkan tanggal 20 November 2020 tersebut juga memuat panduan lengkap pembelajaran tatap muka (PTM) semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 mulai dari tahapan perizinan, prosedur yang harus dipenuhi, hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan.

Pelaksana tugas (plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, menegaskan pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya. Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.

“Pemerintah daerah adalah pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan, “ujar Ainun Na’im di Jakarta, Minggu

Langkah-langkah melaksanakan PTM

Ainun menuturkan, dalam SKB empat menteri tersebut dijelaskan, dalam melakukan PTM,  selain mendapat persetujuan dari pemerintah daerah, juga harus disepakati komite sekolah yang merupakan perwakilan para orangtua murid. “PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah,” tegas Ainun.

Bila komite sekolah sepakat untuk melakukan PTM, pihak pengelola sekolah wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat. Salah satunya, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan dan dilakukan secara bergilir.

Selain itu, lanjut Ainun, dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung. Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama. Kedua, memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan.

“Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung,” tutup Ainun.

Penundaan PTM

Namun, dari hasil penelusuran di media online, pemerintah daerah, baik kabupaten/kota maupun  pemerintah propinsi dan juga berbagai sekolah memutuskan untuk menunda pelaksanaan PTM dan tetap melanjutkan Pembelajaran jarak jauh. Hal ini mengingat masih tingginya kasus penularan Covid-19 di berbagai daerah.

Beberapa pemerintah propinsi yang menunda PTM dan tetap melaksanakan PJJ antara lain Pemerintah Propinsi Jawa Tengah. Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, Bali, Banten, dan beberapa daerah lainnya.  ( Anggun paud )

Penulis adalah seorang pemerhati pendidikan anak-anak. Semua tulisan dan isi dalam website ini adalah dirangkum, diambil, di copy dari berbagai sumber di internet. Tulisan dan konten yang terdapat dalam website ini BUKAN hak cipta dari penulis. Jika ada tulisan atau isi konten yang tidak sesuai dan melanggar hak cipta, silahkan hubungi penulis agar segera dihapus. Terima Kasih.

You must be logged in to post a comment Login