Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang PAUD HI, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin terpenuhinya hak tumbuh kembang anak usia dini dalam hal pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, serta perlindungan dan kesejahteraan anak. Pelaksanaan PAUD HI dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan untuk mendukung tumbuh kembang yang optimal demi mewujudkan anak yang sehat, cerdas, dan berkarakter sebagai generasi masa depan yang berkualitas dan kompetitif.
Program PAUD HI menjadi tanggung jawab semua pihak, sedangkan pembinaan Satuan PAUD menjadi tanggung jawab Direktorat Pembinaan Anak Usia Dini –Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Merujuk Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif menetapkan bahwa Pusat dalam hal ini Direktorat Pembinaan PAUD menyusun NSPK PAUD HI yang diterapkan di Satuan PAUD dengan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan tersebut.
Prinsip Pelaksanaan PAUD HI di Satuan PAUD
1. Pelayanan yang menyeluruh dan terintegrasi. Satuan PAUD sebagai wadah pemberian layanan pemenuhan kebutuhan pertumbuhan dan
perkembangan anak yang mencakup pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan dan kesejahteraan anak oleh
berbagai pihak dan pemangku kebijakan;
2.Pelayanan yang berkesinambungan yakni layanan dilakukan pada seluruh layanan PAUD yang dilakukan secara berkelanjutan sejak lahir hingga usia 6 tahun.;
3. Pelayanan yang non diskriminasi yakni layanan yang dilaksanakan oleh berbagai pihak dan pemangku kebijakan diberikan kepada seluruh anak PAUD, yang ada di satuan PAUD secara adil tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, status sosial ekonomi, kondisi tumbuh kembang anak (berkebutuhan khusus), suku, agama, ras, antar golongan (SARA).;
4. Pelayanan yang tersedia, dapat dijangkau dan terjangkau, serta diterima oleh kelompok masyarakat yakni lokasi layanan PAUD HI diupayakan dekat dengan tempat tinggal masyarakat dan terjangkau dari aspek biaya;
5. Partisipasi masyarakat, yakni melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program PAUD HI sehingga rasa memiliki program dari oleh masyarakat menjadi lebih kuat;
6. Berbasis budaya yang konstruktif yakni pemberian layanan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan anak dilakukan dengan memanfaatkan potensi lokal dan memperhatikan nilai budaya setempat yang sejalan dengan prinsip lauanan PAUD HI.
7. Tata kelola yang baik yakni pengelolaan program dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peran Pihak Terkait Pada Penyelenggaraan PAUD HI
PAUD HI memerlukan keterlibatan berbagai pihak terkait sebagai berikut:
1. Satuan PAUD Penyelenggara layanan PAUD HI dengan bimbingan dan pengawasan instansi terkait.
2. Dinas Pendidikan Melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, advokasi; pelatihan, evaluasi dan pelaporan terkait layanan pendidikan di Satuan PAUD.
3. Dinas Kesehatan Melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, advokasi; pelatihan, evaluasi dan pelaporan terkait layanan kesehatan di dalam atau di luar Satuan PAUD yang meliputi: pemeriksaan kesehatan, gizi, imunisasi, pemberian vitamin kepada anak, dan penyuluhan kesehatan untuk orang tua
4. Sosial Melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, advokasi; pelatihan, evaluasi dan pelaporan terkait layanan sosial di Satuan PAUD, meliputi: perlindungan, rehabilitasi untuk anak yang mengalami kasus kekerasan, atau penelantaran, dan penyuluhan kepada orang tua.
5. BKKBN Melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, advokasi; pelatihan, evaluasi dan pelaporan terkait layanan pengasuhan di Satuan PAUD, termasuk penyuluhan tentang pengasuhan kepada orang tua.
6. Dinas Kependudukan dan Catatan SipilMelaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, advokasi, dan penyuluhan tentang hak anak memiliki identitas Akta Kelahiran kepada orang tua.
7. Badan Pemberdayaan Masyarakat Melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, advokasi; fasilitasi layanan PAUD
HI dengan mengoptimalkan daya dukung yang ada di masyarakat.
8. Polres/Polsek Melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, advokasi; pelatihan, evaluasi dan pelaporan terkait layanan keamanan dan ketertiban di Satuan PAUD, termasuk penyuluhan tentang jaminan keamanan dan perlindungan hukum dari tindak penelantaran dan kekerasan terhadap anak didalam
keluarga.
9. Organisasi Mitra Sebagai pendamping, pembina, dan mitra kerja Satuan PAUD dalam menyelenggarakan PAUD HI.
10. Posyandu Melaksanakan pelayanan kesehatan di lingkungan desa dan pemukiman.
SANGGAR CERITA adalah sebuah portal pusat informasi pendidikan dan imajinasi anak-anak. Kami menyajikan berbagai informasi seputar dunia pendidikan anak-anak dan menyajikan cerita-cerita dan dongeng yang dapat memberikan manfaat untuk perkembangan anak-anak.
Penulis adalah seorang pemerhati pendidikan anak-anak. Tulisan, cerita dan isi dalam website ini ada yang bersumber dari tulisan asli dan ada juga yang dirangkum, diambil, di copy dari berbagai sumber di internet. Jika ada tulisan atau isi konten yang tidak sesuai dan melanggar hak cipta, silahkan hubungi penulis agar segera dihapus. Terima Kasih.
Copyright © 2024 Sanggar Cerita. Dunia Pendidikan dan Imajinasi Anak
You must be logged in to post a comment Login